Polda Metro Dalami Laporan Brigjen Endar Priantoro yang Polisikan Sekjen dan Karo SDM KPK
ERA.id -Polda Metro Jaya akan mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro terkait Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Namun, Trunoyudo belum merinci kapan Endar Priantoro, Cahya, dan Zuraida akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023. Cahya dan Zuraida dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 421 KUHP.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan dikutip hari ini.
Rakhmat menjelaskan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di lingkungan Lembaga anti korupsi. Selain itu, juga karena tak ada penjelasan di balik pencopotan Endar Priantoro.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," tutur Rakhmat.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Namun, Trunoyudo belum merinci kapan Endar Priantoro, Cahya, dan Zuraida akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023. Cahya dan Zuraida dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 421 KUHP.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan dikutip hari ini.
Rakhmat menjelaskan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di lingkungan Lembaga anti korupsi. Selain itu, juga karena tak ada penjelasan di balik pencopotan Endar Priantoro.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," tutur Rakhmat.