Ini Respon Kapolri soal Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal Brigjen Endar Priantoro yang mempolisikan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas.

Listyo menyebut laporan itu akan didalami jajarannya. Pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada. Nah dari situ kan tentunya kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kan kita harus melaksanakan tugas," kata Listyo di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2023. Cahya dan Zuraida dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 421 KUHP.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan dikutip hari ini.

Rakhmat menjelaskan pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di lingkungan Lembaga anti korupsi. Selain itu, juga karena tak ada penjelasan di balik pencopotan Endar Priantoro.

"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," tutur Rakhmat.