Dalam 4 Tahun, KPK Cabut Hak Politik 26 Koruptor

Jakarta, era.id - KPK mencabut hak politik 26 narapidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan KPK sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat agar terciptanya wakil rakyat di parlemen atau pejabat publik yang bebas dari korupsi.

"Mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktek korupsi masal di DPR atau DPRD terjadi kembali, menurut KPK pembatasan Hak Narapidana Korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).

Sesuai kewenangan, ungkap Febri, KPK sudah mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi, mereka yang dipilih oleh rakyat sebagai kepala daerah ataupun anggota dewan di DPR atau DPRD. 

"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah mencederai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya," ungkap Febri.

Menurut Febri, sejauh ini, Pengadilan Tipikor mencabut Hak Politik terhadap 26 terpidana kasus korupsi dengan masa waktu yang berbeda-beda sepanjang tahun 2013-2017. 

"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," ujarnya.

KPK berharap, hukuman pencabutan hak politik ini dapat menjadi perhatian bersama oleh penegak hukum, dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan. 

"Bahkan, jika memungkinkan KPK minta agar pencabutan hak politik ini kemudian dibahas oleh Mahkamah Agung dan menjadi atau pedoman di Pengadilan Tipikor agar mewujudkan kondisi politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depannya," kata Febri.

Tag: kpk korupsi bakamla koruptor dilarang nyaleg