Kisah Sadis Nuryanto Hantam Kepala Penjual Bubur di Boyolali Pakai Gas Melon sampai Tewas

ERA.id - Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang bubur, Jumiyem (64), di Dukuh Sidosari, Desa Gubug.

Tersangka kasus pembunuhan tersebut ternyata masih keponakan korban bernama Nuryanto (42), warga Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Copogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi, Rabu (12/4/2023).

Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, di sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya dan hasilnya mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tersangka kedua istri siri tersangka tersebut mengetahui barang milik suaminya merupakan hasil kejahatan. Dia pun ikut menjualnya dengan memperoleh keuntungan. AKibatnya, kini dia dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

AKP Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.

Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4) pukul 06.30 WIB.

Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka 3 hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.

Tersangka membunuh dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan, dan belakang, serta menusuk korban dengan linggis. Tak cuma itu, tersangka juga menusuk perut tantenya dengan pisau. Setelahnya, korban dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga tewas.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian mengejar tersangka yang kemudian ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Adapun kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp21,6 juta.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.