Tak Terima Bandingnya Ditolak, Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Kasasi
ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi atas putusan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni terkait tetap divonis 15 tahun penjara.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Kamis (13/4/2023).
Irwan menjelaskan upaya hukum ini dilakukan setelah ada putusan lengkap dari PT DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap kliennya. Pengacara ini menyebut kasasi akan diajukan karena hakim banding PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"(Kasasi diajukan) karena tidak dipertimbangkannya fakta-fakta persidangan serta penerapan pasal 340 terhadap KM yang sama sekali tidak didukung bukti," ucap Irwan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan anak buah Ferdy Sambo ini harus tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah saat membacakan putusan banding Kuat Ma'ruf, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah membacakan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Hasilnya sama, majelis hakim banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap ketiga terdakwa ini.
Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Bripka RR divonis 13 tahun penjara.