Jokowi Teken Perpres, Ini Aturan Lengkap Jam dan Hari Kerja ASN

ERA.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut diterbitkan Presiden Jokowi tertanggal 12 April 2023.

"Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah," bunyi Pasal 2 Perpres ASN, dikutip Jumat (14/4/2023).

Pada Pasal 3 Perpres ASN disebutkan, hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari yaitu dari hari Senin hingga Jumat.

Kemudian pada Pasal 4 diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Dalam sepekan, jam kerja mereka sebanyak 37,5 jam dan tidak termasuk jam istirahat.

Sementara di bulan Ramadan, jam kerja instnasi pemerintah dan ASN dibatasi 32,5 jam dalam satu pekan.

"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07:30 zona waktu setempat. Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud ayat (2) dimulai pukul 08:00 zona waktu setempat," bunyi Pasal 4 ayat 3 dan 4.

Kemudian, diatur pula mengenai jam istirahat ASN selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis. Sementara di hari Jumat, jam istirahat dibatasi 90 menit.

Apabila ada ASN yang bekerja melebihi ketentuan tersebut maka bisa dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.