Puluhan Warga Rejang Lebong Tertipu Mitra Shopee Gadungan, Kerugian Korban hingga Rp50 Juta dengan Modus Ini
ERA.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku penipuan yang menyebabkan 20 warga daerah itu menjadi korbannya dengan mengatasnamakan mitra shopee.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka pelaku penipuan yang mengaku sebagai agen sales toko "online" tersebut ialah AP (37) warga Kabupaten Kepahiang. Tersangka ditangkap petugas Polsek Curup, Kamis (13/4) kemarin.
"Akibat perbuatan tersangka pelaku ini menyebabkan 20 warga Rejang Lebong dan beberapa daerah lain menjadi korbannya dengan nilai kerugian lebih dari Rp50 juta," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (14/4/2023).
Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka AP ini ialah dengan mendatangi masing-masing korban dan mengaku sebagai agen sales mitra shopee dan belanja di shopee menggunakan shopee pay later milik korban.
Tersangka pelaku ini kemudian, kata dia, melakukan penipuan dengan cara memindahkan data pribadi di akun shopee korban ke data pribadi miliknya sehingga dirinya dengan leluasa membeli barang berupa chips untuk permainan game online tanpa sepengetahuan para korbannya.
Akibat kejadian itu setiap korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, di mana kasusnya baru terbongkar setelah warga melapor ke Polsek Curup dan saat mendatangi calon korbannya di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang.
Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan, untuk sementara waktu ini sudah ada 12 warga Kabupaten Rejang Lebong yang melapor ke Mapolsek Curup bahwa telah menjadi korban aksi penipuan dari tersangka dengan total kerugian mencapai Rp58,5 juta.
"Ada satu orang korbannya yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta, dan paling kecil Rp2 juta. Saat ini sudah ada 12 orang membuat laporan ke Polsek Curup," terangnya.
Atas perbuatan itu tersangka AP dijerat petugas penyidik dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.