Orang Tua Murid di Rejang Lebong yang Ketapel Guru hingga Nyaris Buta Kini Menyerah
ERA.id - Orang tua murid di Rejang Lebong, Bengkulu, yang menganiaya guru SMA hingga nyaris buta akibat diketapel, menyerakan diri ke polisi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (57) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong ini ialah AJ (45), orang tua dari murid PDM (16) yang sebelumnya sempat tepergok merokok oleh korban di lingkungan sekolah.
"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," kata dia, Minggu sore kemarin.
Dia menjelaskan tersangka yang sempat melarikan diri setelah menganiaya korban pada Senin (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB di lingkungan sekolah SMAN 7 Rejang Lebong yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban, kata dia, dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki, tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka ini mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," terangnya.
Melihat korban matanya berdarah, kemudian pelaku dan anaknya langsung berlari ke luar dari lingkungan sekolah dengan naik sepeda motor dan pulang ke rumah.
Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka ini setelah menganiaya korban langsung melarikan diri, di mana selama empat hari pelariannya selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Menurut dia, tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun ini, menyerah usai menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya.