Ditemukan Ribuan Botol Oli Palsu Senilai Rp16,5 Miliar di Tangerang, Kemendag Imbau Masyarakat Waspada

ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan produk pelumas atau oli mesin. Karena, ditemukan adanya oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten. 

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.

"Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ujar Jerry di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). 

Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Ant)