Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Produksi dan Peredaran Oli Palsu Beromzet Rp20 M per Bulan
ERA.id - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur (Jatim).
Kelima tersangka itu ialah AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. AH, AK, dan FN berperan sebagai pemilik usaha. Sementara tersangka Tom dan Jerry berperan sebagai operator produksi.
"Adapun lokasi atau TKP ada di sembilan gudang," kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi menjelaskan kelima tersangka memproduksi dan mengedarkan oli palsu sejak 2020 lalu. Dari kejahatan ini, mereka semua mendapat untung puluhan miliar tiap bulannya.
"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," ujar Hersadwi.
Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni menambahkan para tersangka mengedarkan oli palsu berbagai merek ini ke seluruh wilayah di Indonesia. Mereka menjual ke toko-toko atau distributor dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelas Indra.
Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35.730 botol oli motor palsu siap edar, 1.203 botol oli mobil palsu, 397.389 botol oli kosong, 284.530 tutup botol, 3 unit mesin blending, 1 unit mesin filling, 6 unit mesin molding botol kemasan, 2 unit mesin inject tutup botol, dan sejumlah mesin produksi lainnya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 bis KUHP Juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang, dan terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.