Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Jalanan Rusak di Lampung, Polda: Sedang Kami Pelajari

ERA.id - Bima Yudho merupakan TikToker yang mengkritik daerahnya melalui akun media sosialnya terkaiat infrastruktur jalanan yang rusak di Lampung. Usai melakukan itu, Bima langsung dilaporkan oleh Ghinda Ansori ke polisi. 

Polda Lampung menerima laporan yang ditunjukkan kepada pengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bernama Bima Yudho.

"Ya, laporannya ada, sedang kami pelajari," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika di sela-sela peninjauan kesiapan angkutan Lebaran di Bandarlampung, Senin (17/4/2023). 

Helmy mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang dilayangkan oleh seorang bernama Ghinda Ansori tersebut. Namun, tambahnya, Polda Lampung kini sedang fokus pada penjagaan kegiatan mudik Lebaran.

"Sedang didalami, tapi kami sedang fokus melakukan urusan mudik Lebaran karena ini lebih penting, menurut saya, daripada (laporan soal pengkritik Pemprov Lampung) itu," kata dia.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4).

"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda.

Dia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.

"Tak ada suruh gubernur, saya langsung yang laporkan. Kan kalau disuruh gubernur, kenapa Bima saja yang dilaporkan? Kan banyak konten lain, termasuk content creator dan media online lainnya yang mengkritisi, tapi tidak saya laporkan. Dan kenapa Bima? Karena dia ada bahasa itu. Ini dari saya pribadi, dari putra daerah Lampung yang merasa daerahnya direndahkan dengan sebutan dajal oleh Bima," kata Ghinda.

Sebelumnya, pihak keluarga Bima Yudho yang diwakili pamannya, Bambang Kuncoro, mengatakan tidak ingin masalah itu terus berlanjut.

Namun, pihaknya juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari konten yang dibuat oleh Bima serta menyiapkan kuasa hukum apabila ada surat panggilan dari Polda Lampung. (Ant)