DKI Tak Usir Pendatang Tanpa Pekerjaan dan Tak Punya Tempat Tinggal, tapi Tak Bisa Lakukan Hal Ini

ERA.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI tidak akan mengusir para pendatang baru tanpa pekerjaan dan tak memiliki tempat tinggal dari Ibu Kota.

"Tidak (dipulangkan), hanya imbauan saja," kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (26/4/2023).

Budi menjelaskan, jika pendatang tersebut tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, maka tidak bisa mengurus layanan administrasi di Jakarta karena tidak ada dalam sistem Dukcapil DKI Jakarta.

"Oh tidak bisa, proses layanannya tidak bisa dilanjutkan, seperti itu," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membuat aturan untuk menindaklanjuti pendatang yang tiba di Ibu Kota dan aturan tersebut sedang didiskusikan bersama DPRD.

“Baru nanti ke depan kalau memang ada peraturan. Itu sendiri bersama DPRD kita sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai 'global city' (kota global),” ungkap Budi.

Budi mengimbau, para pendatang bukan hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga memiliki kemampuan atau keterampilan (skill) pekerjaan saat menetap.

"Kita, Pak Pj (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi) semua mengimbau agar mereka di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya (punya) tempat tinggal tapi juga punya 'skill', keterampilan dan juga pekerjaan," jelas Budi.

Imbauan tersebut agar pendatang baru saat datang ke Jakarta sudah siap mental untuk mengadu nasib ke Jakarta dan kondisinya tidak lebih sulit saat datang ke Jakarta.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang mendata pendatang baru di Ibu Kota setelah Lebarang 2023 atau mulai 25 April-akhir Mei 2023.