Sidang Putusan Banding AG Mantan Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini
ERA.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15).
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan menjelaskan sidang putusan banding AG akan digelar Kamis (27/4/2023).
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/4/2023).
Hakim tunggal yang menangani banding AG ialah Hakim Budi Hapsari. Berkas perkara banding itu masih dipelajari oleh hakim tunggal.
"Iya, (sidang) terbuka untuk umum," tambahnya.
Diketahui, AG mantan kekasih Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis hukuman 3,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim menyatakan vonis 3,5 tahun penjara ke anak sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal meringankan vonis AG karena orang tua AG sakit keras.
"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).