4 DPO Pembegal Pemudik di Makassar Kembali Ditangkap, 1 Residivis Ditembak
ERA.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar kembali menangkap komplotan pelaku pembegal yang menganiaya dua orang pemudik dari Kalimantan. Mereka yang ditangkap berjumlah empat orang. Masing-masing, AA (35), MS (26), MR (22), A (23). Salah satu dari pelaku adalah mantan residivis.
Menurut kepolisian, pelaku belum lama ini keluar dari penjara. “AA merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya (bebas) pada tahun 2020 dalam kasus yang sama,” kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Komplotan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini kata Ngajib, ditangkap sejak Selasa (25/4/2023) malam di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel. Polisi juga terpaksa menembak kaki AA. “Pelaku mencoba melarikan diri, melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Ngajib.
Para pelaku yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengancam dengan busur dan turut serta membantu dalam pengeroyokan. “Yang belum tertangkap masuk dalam kelompok pengeroyokan kemarin sekiranya menyerahkan diri daripada kita melakukan penangkapan,” imbuh Ngajib.
Penangkapan komplotan ini merupakan hasil pengembangan dari AM, satu pelaku yang lebih dulu ditangkap di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Senin (24/4/2023) malam. Total pelaku yang sudah ditangkap berjumlah lima orang. Polisi masih memburu yang lainnya.
Peristiwa penganiayaan disertai pencurian itu diketahui terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Sabtu (22/4/2023) malam. Dua korban adalah MU (25) dan NZ (16). Keduanya dibegal dan dikeroyok oleh komplotan pelaku saat baru saja pulang bersilaturahmi di rumah kerabatnya.
Penganiayaan membuat korban menderita sejumlah luka. “Korban merupakan pemudik dimana pada saat sedang melintas tiba-tiba langsung dikeroyok, para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” ujar Ngajib sebelumnya.