Polisi: 3 dari 5 Pelaku Begal Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar Residivis

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap lima begal yang membacok calon siswa (Casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (18), hingga jari tangannya putus di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga pelaku merupakan residivis.

"Dari penangkapan pelaku, kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2024).

Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis.

"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," ujar Wira.

AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022. Dia saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Lalu tersangka MS alias Conde yang perannya sebagai joki, juga pernah dibui pada 2010 dan 2011 lalu karena terlibat kasus pencurian motor.

"Terhadap kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," ucapnya.

MS ternyata tak juga kapok. Pada 2014 silam, MS ditangkap karena melakukan begal dan dalam kasus ini, dia divonis satu tahun penjara.

Lalu pada 2017, MS kembali ditangkap karena melakukan begal dan dihukum 2,5 tahun penjara. Kemudian pada 2019, tersangka ini kembali begal dan dipenjara selama dua tahun.

"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," tambahnya.

Tersangka terakhir yakni C sebelumnya pernah melakukan pencurian dan ditangkap Polsek Tambora. Wira lalu menyebut tersangka PN tewas ditembak karena melawan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.