KPK Sebut Opini Kontraproduktif Kerap Dikaitkan Masuki Tahun Politik, Ingatkan Parpol Cegah Korupsi

ERA.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu bersifat independen, tidak terkecuali ketika memasuki siklus tahun politik.

“KPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak mana pun,” kata Ali dalam keterangan diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (27/4/2023).

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi opini yang berkembang di masyarakat mengenai pengaitan KPK dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berbagai opini kontraproduktif kerap dialami KPK ketika memasuki siklus tahun politik. Namun, menurut Ali, hal itu dianggap sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja KPK.

“Pada masa-masa tahun politik ini, KPK tentu menyadari berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya pada risiko potensi masifnya tindak pidana korupsi, tetapi berbagai opini kontraproduktif yang coba dihembuskan di masyarakat,” ucapnya.

Ali mengatakan KPK tidak melihat latar belakang unsur partai politik para pelaku dalam suatu perkara. Menurutnya, independensi merupakan amanah dan komitmen yang hingga kini terus dilakukan KPK.

“Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tetapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi,” kata Ali.

KPK mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik (parpol) sebagai upaya pencegahan korupsi. Hal tersebut dilakukan melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol.

Selain itu, KPK mendorong upaya pendidikan antikorupsi. Ali menjelaskan KPK melaksanakan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Artinya, dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemberantasan korupsi, baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara equal treatment. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu,” katanya.

Ali berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada KPK dan berbagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menuturkan masih banyak sektor strategis yang rawan korupsi, berpotensi merugikan negara, dan masyarakat, seperti korupsi sektor politik, layanan publik, pengadaan barang, jasa hingga sumber daya alam.