Dua Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di PT PGN
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
"Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik, maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Ali belum memerinci identitas dua orang yang dicegah itu. "Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," ujar dia.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, serta Dirut PT ISARGAS
Iswan Ibrahim.
Status cegah ini merupakan pengajuan pertama. Tim penyidik KPK dapat meminta perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
"KPK ingatkan agar para pihak tersebut kooperatif," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT PGN. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Alex menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data ini kemudian disampaikan ke KPK.
Meski demikian, Alex belum mengungkap soal rincian perkara maupun identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut, hingga kini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus itu.
"Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," jelas Alex.