Bahayakan Jalur Penerbangan, Polisi Amankan 70 Balon Udara Saat Perayaan Syawalan 1444 Hijriah
ERA.id - Sebanyak 70 balon udara yang telah dipersiapkan untuk diterbangkan secara liar untuk perayaan Syawalan 1444 Hijriah berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa seyogyanya warga tidak menerbangkan balon ke udara secara liar karena akan membahayakan jalur penerbangan.
"Kami berupaya meminimalkan masyarakat untuk menerbangkan balon secara liar ke udara. Namun demikian, tentunya kami membutuhkan informasi dari para ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga, dan warga," kata dia di Pekalongan, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi dan evaluasi agar tahun depan tidak ada warga menerbangkan balon secara liar tetapi mereka bisa mengikuti festival balon tambat.
"Kami memang tidak bisa menghilangkan tradisi itu secara 100 persen. Akan tetapi, kami berupaya meminimalkan tradisi menerbangkan balon secara liar dengan menyelenggarakan edukasi maupun penyisiran," katanya.
General Manajer Airnav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay menyebutkan berdasarkan pantauan ada 20 balon udara dalam sehari yang mengganggu jalur penerbangan.
"Beberapa hari sebelumnya ada yang mengganggu rute penerbangan luar negeri sehingga rute dialihkan. Hari ini untuk rute dari Semarang juga dialihkan atau jalur udara bergeser," katanya.
Dikatakan, jika balon liar masih mengganggu maka dikhawatirkan menjadi catatan dan merusak citra bahwa penerbangan di Indonesia tidak aman dan nyaman.
"Semoga hari ini aman-aman dan tidak ada catatan," katanya.
Mi'wan Muhammad Bunay mengatakan berdasar pantauan petugas TNI dan Polri, Airnav dan Urban 3 melakukan patroli hari ini, di luar regulasi ada 70 balon di luar festival.
"Jadi tidak sekadar di situ balonnya. Di Ponorogo sudah ada penindakan dan penegakan tegas terhadap pelaku yang menerbangkan balon liar sehingga masyarakat tertib, bahkan di Wonosobo sangat tertib karena pelakunya sudah diproses hukum," katanya.
Demikian pula, kata dia, Pemkot Pekalongan melakukan penindakan pada oknum masyarakat yang menerbangkan balon secara liar ke udara.