Tujuh Pelaku Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung Ditangkap, Lima Masih Bocah

ERA.id - Tujuh terduga pelaku insiden ledakan balon udara berisi petasan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Tujuh pelaku yang diamankan termasuk lima orang anak-anak. 

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan balon udara itu diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, sebelum akhirnya jatuh dan meledak di permukiman warga.

"Ledakan terjadi saat petasan yang dirangkai pada balon jatuh dan meledak di sekitar rumah warga. Dua orang mengalami luka ringan dan kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta," kata Resdi, dilansir Antara, Minggu (6/4/2025).

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga petasan berukuran besar yang belum meledak. Petasan itu langsung direndam ke dalam air untuk mecegah ledakan susulan. 

"Petasan yang diamankan langsung kami rendam dalam air untuk mencegah ledakan susulan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku, terdiri atas dua orang dewasa dan lima orang anak. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan hingga penerbangan balon udara tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menambahkan para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari merancang balon, membeli bahan petasan melalui media sosial, hingga merakit dan menerbangkannya.

"Balon yang dibuat berukuran sekitar 20 meter dengan diameter 30 meter. Di dalamnya terpasang rangkaian petasan kecil dan besar," jelasnya. 

Terkait kasus ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.  

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko yang membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terutama saat perayaan Hari Raya Idulfitri.

Diketahui ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah milik Harmudi (49) dan kendaraan roda empat milik Mujadi (62).