Polisi Akan Tetapkan Dito Mahendra DPO Jika Hari Ini Tak Hadir Panggilan Pemeriksaan

ERA.id - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (2/5/2023).

Namun, penyidik belum mendapat informasi apakah Dito akan memenuhi panggilan itu atau tidak. Bila pengusaha ini kembali mangkir, maka Bareskrim Polri akan menetapkan Dito Mahendra sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ramadhan mengaku belum dapat informasi apakah Dito Mahendra berada di luar negeri atau tidak.

Diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan senpi ilegal pada Jumat (28/4) kemarin. 

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.