Bareskrim Panggil Dito Mahendra Jumat Besok untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Senpi Ilegal

ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Jumat (28/4/2023).

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Namun, Djuhandhani tak merinci apakah Dito Mahendra menyatakan siap memenuhi panggilan atau tidak. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut pengusaha ini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memutuskan Dito Mahendra menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senpi ilegal.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (16/4).

Diketahui, sembilan dari 15 senpi Dito Mahendra tak berizin. Senpi yang tak berizin itu berjenis pistol Glock 17, Revolver S & W, Glock 19 Zev, dan Angstadt Arms. Lalu senapan Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka ke Dito Mahendra. Bila pengusaha ini kembali mangkir, penyidik akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Dito Mahendra.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani.