Warga Tangkap Pemuda yang Mencuri di Rumah Seorang Kakek di Jakpus, Polisi: Pelaku Positif Amphetamine
ERA.id - Warga berhasil menangkap Alif Jordi (20), pelaku pencurian di rumah seorang kakek, HB (79) di Jalan Citarum, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (1/5) kemarin.
Kapolsek Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan kejadian ini diketahui ketika pelaku tertangkap basah sedang berada di kamar oleh HB. Saat itu Alif Jordi sudah mengambil uang Rp15.198.000 dan memasukkannya ke dalam tas goodie bag. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Karena pelaku sudah diketahui oleh korban, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban," kata Mugia dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Korban pun berteriak minta tolong dan teriakannya itu didengar saksi WP (45). Saksi ini lalu berteriak "maling" usai melihat pelaku kabur dengan melompat pagar rumah HB.
Saksi RS (37) yang mendengar teriakan itu langsung berusaha mengejar Alif Jordi. Pelaku pun akhirnya tertangkap dan dibawa ke kantor polisi. Pemeriksaan pun dilakukan dan Alif ternyata positif menggunakan narkotika.
"Dilakukan cek urine terhadap pelaku dengan hasil pelaku positif amphetamine," ujarnya.
Pelaku pun ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau 363 KUHP.