Pendaftaran Bakal Calon DPR, KPU Minta Parpol Beri Surat Pemberitahuan Sehari Sebelum Daftar
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen dan menjanjikan pelayanan terbaik kepada partai politik (parpol) peserta pemilu beserta bakal calon anggota DPR RI dalam pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk Pemilu 2024.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (2/5/2023).
Komitmen tersebut, lanjut Idham, dapat dilihat dari langkah KPU menghadirkan layanan bantuan atau helpdesk di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurutnya, layanan bantuan itu berfungsi dengan baik.
"Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," jelas Idham.
Ia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pendaftaran calon anggota DPD RI.
Berikutnya, Idham mengingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihaknya dalam surat yang dikirim kepada partai-partai politik di tingkat pusat, para pimpinan parpol diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya.
"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang datang ke Kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bakal calon anggota DPR-nya.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Mereka dapat mendaftarkan diri di kantor KPU provinsi berdasarkan dapil atau Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.
Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata dia.