Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 Lengkap dengan Jadwal Proses Pencalonan
ERA.id - Pemilihan umum (pemilu) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran capres dan cawapres 2024.
Masing-masing partai politik (parpol) atau koalisi parpol beserta bakal calon presiden dan calon wakil presiden bersiap. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut.
Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Pertama, parpol atau gabungan parpol harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU sehari sebelum masa pendaftaran.
“Pemberitahuan itu diinformasikan melalui surat yang dikirim kepada KPU tentang waktu kehadiran proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden," terang Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10/2023).
Tahap selanjutnya, KPU menyiapkan tim penerima calon pendaftar. Tim ini memiliki tugas melakukan koordinasi dengan tim yang ditugaskan oleh parpol atau koalisi parpol terkait urusan pendaftaran.
"KPU mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama-nama orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU," lanjut Hasyim.
Tim yang ditunjuk oleh parpol atau koalisi parpol akan berkonsultasi terkait dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Tahap selanjutnya, tim tersebut harus menyampaikan 30 nama pimpinan parpol yang hadir mendampingi bakal capres-cawapres.
"Hadir secara fisik, dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon," tutur Hasyim.
Tim koalisi juga perlu mencantumkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal capres-cawapres ke kantor KPU. KPU membatasi jumlah pendamping yang ikut ini maksimal 200 orang. Nantinya mereka akan ditempatkan di halaman parkir kantor.
Kemudian, KPU membuat kartu identitas. Ini adalah kartu identitas yang perlu dimiliki sebagai syarat mengantarkan bakal capres-cawapres ke kantor KPU.
"Itu untuk identitas memasuki kantor KPU," ucap Hasyim.
Perlu diketetahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres 2024 dibuka pada 19—25 Oktober 2023. Sejauh ini, bakal pasangan calon (paslon) yang telah mengirimkan surat pemberitahuan mendaftar baru Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka mengajukan pemberitahuan tersebut pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Jadwal Kegiatan Pencalonan Capres-Cawapres
Berdasarkan lampiran I peraturan KPU, berikut ini adalah jadwal kegiatan tahapan pencalonan capres dan cawapres.
- Pengumuman pendaftaran: 16—18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal paslon: 19-25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal paslon: 19—27 Oktober 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan: 19—28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen: 23—29 Oktober 2023
- Perbaikan dan/atau pelengkapan dokumen persyaratan: 25—31 Oktober 2023
- Penyerahan hasil perbaikan dan/atau pelengkapan dokumen persyaratan: 26 Oktober—1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan dan/atau pelengkapan: 26 Oktober—2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan dan/atau pelengkapan: 26 Oktober—3 November 2023
- Pengusulan bakal paslon pengganti (jika ada): 26 Oktober—8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal paslon pengganti: 26 Oktober—11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal paslon pengganti: 26 Oktober—12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen bakal paslon pengganti: 11—12 November 2023
- Penetapan paslon: 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut paslon: 14 November 2023
Itulah informasi mengenai tahapan pendaftaran capres dan cawapres 2024. Untuk mendapatkan informasi menarik yang lain, ikuti terus berita terbaru Era.id.