Lisensi Agen Penjual PRT Indonesia di Carousell Dicabut
Dilansir dari Antara, Kamis (20/9/2018), Kementerian tersebut menyatakan, agen penyalur pekerja SRC Recruitment LLP merupakan lembaga yang ada di balik iklan ini.
Lewat pernyataan resminya di akun Facebook, Kementerian Tenaga Kerja Singapura tadi mengatakan, agen penyalur pekerja tersebut sudah diberi pemberitahuan pencabutan izin dan tidak bisa lagi menempatkan pekerja domestik asing baru.
Mereka akan menyelidiki agen penyalur pekerja itu dan akan membawanya ke ranah penuntutan terhadap pelanggaran Undang-undang Agen Ketenagakerjaan.
"Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen melindungi pekerja domestik di Singapura. Kami mengecam keras iklan layanan pekerja asing dengan cara yang tidak bermartabat," kata Komisioner Agen Ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja Singapura, Kevin Teoh.
Dia menambahkan, iklan tenaga kerja asing di platform internet perdagangan barang merupakan tindakan yang benar-benar tidak pantas dan tidak bisa diterima. Mereka pun menganggap ini sebagai pelanggaran yang serius.
"Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Agen Ketenagakerjaan. Kementerian menganggap masalah itu sangat serius, kami tidak akan ragu melakukan tindakan penuntutan...," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan, ketika pertama diberitahu mengenai iklan pekerja di Caroussel pada 14 September, kementerian langsung menyampaikan peringatan ke agen ketenagakerjaan dan meminta Carousell menurunkan iklan tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura juga sudah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan menyampaikan keseriusannya untuk menangani masalah ini.