Viral 20 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Keluarga Laporkan Perekrut Ilegal Indonesia ke Bareskrim
ERA.id - Viral di media sosial puluhan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter dan Instagram @bebaskankami, ada 20 WNI yang mengaku dipaksa bekerja di daerah konflik Myanmar. Mereka korban job scam dan harus bekerja sesuai target tiap hari.
Bila target tak tercapai, para WNI akan dihukum dan disiksa. Mereka mengaku disekap, diancam, dan tak bisa pulang ke tanah air.
Keluarga salah satu korban, I (54) bersama Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta.
I melaporkan perekrut yang mengirim anaknya dan korban lain untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Myanmar.
"Yang kami katakan dan kantongi nama yang akan kita laporkan hari ini inisialnya P sama A, itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek. Ini akan kami laporkan terus kemudian ditindak," kata Hariyanto Suwarno di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Hariyanto menyebut P dan A merupakan pelaku perekrut TKI ilegal dan memiliki jaringan internasional. Mereka membuka lowongan kerja ketika dunia sedang dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020-2021.
Saat itu sulit mendapatkan pekerjaan. Diduga P dan A memanfaatkan momentum itu untuk merekrut orang-orang yang membutuhkan pekerjaan dan mengirimnya ke Myanmar.
"Orang-orang pelaku yang berada di Indonesia, karena ini kejahatan internasional. Yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang, yang kemudian akan memberikan efek jera kedepannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," ujarnya.