Mustopa Pelaku Penyerangan Kantor MUI Pernah Serang Gedung DPRD Lampung, Klaim Sebagai Wakil Nabi Muhammad
ERA.id - Polda Lampung membenarkan pernah menangkap Mustopa NR, pelaku yang menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan Mustopa pernah ditangkap pada 2016 lalu karena melakukan penyerangan di kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya. Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengrusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Pandra tak merinci dengan memakai apa Mustopa melakukan penyerangan pada saat itu. Dia hanya menjelaskan Mustopa sudah menjalani hukuman usai menyerang kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut jaksa penuntut umum selama 5 bulan," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya akan pergi ke Lampung untuk menelusuri latar belakang Mustopa. Pandra pun menyebut Polda Lampung akan joint investigation atau mem-back up Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebelumnya, Mustopa tewas usai melakukan penyerangan di kantor MUI. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.
"Sejak diamankan dari TKP (pelaku) sudah dalam kondisi tidak sadar. Kemudian sempat dibawa ke polsek namun di polsek juga sempat tidak sadar. Akhirnya kita bawa ke Puskesmas Menteng, dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, hari ini.