Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Penyerangan Kantor MUI
ERA.id - Polda Metro Jaya akan mendalami betul tidaknya pelaku yang melakukan penyerangan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat (Jakpus), Mustopa NR diduga mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menelusuri latar belakang Mustopa. Hasilnya, pelaku ini pernah divonis penjara selama tiga bulan karena melakukan pengrusakan pada 2016 lalu.
"Artinya apa yang bersangkutan ini termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi gangguan jiwa kok disidang dan divonis, oleh karenanya tim apsifor sekarang yang datang ke Lampung bersama tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Lampung, bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mendalami secara komprehensif," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Hengki menambahkan Mustopa NR diduga melakukan penyerangan karena ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
"Dan kemudian kami berkoordinasi dengan Polda Lampung dan kami lihat sejarahnya daripada tersangka ini. Memang dari alat bukti yang ada, tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi," ujarnya.
Mustopa memiliki mens rea dalam kasus ini. Mens rea itu adalah pelaku akan melakukan tindakan kekerasan bila tidak diakui sebagai wakil nabi.
Terkait dugaan Mustopa melakukan penyerangan dikarenakan pelaku ingin mendapatkan legalitas sebagai wakil nabi dari MUI.
"Kemudian surat-surat ini, itu tertera jelas yang bersangkutan sebagai wakil nabi dan menuntut pengakuan yang bersangkutan oleh MUI sebagai wakil nabi," ujar Hengki.
Perwira menengah (Pamen) Polri ini menyampaikan Mustopa bukan merupakan terduga teroris. Hal ini didapat usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.