AKBP Achiruddin Jadi Tersangka, Polda Sumut: Membiarkan Anaknya Melakukan Penganiayaan
ERA.id - AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam (2/4/2023).
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
AKBP Achiruddin 5 Kali Jalani Sidang Etik
AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda sebelum dirinya diberhentikan tidak hormat atau PTDH oleh Polda Sumatera Utara. Konsekuensi harus diberhentikan dari anggota Polri.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ucap Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
"Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri," ucapnya.
Ia dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan Pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi PTDH," jelas Panca.
Kapolda menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses. AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
"Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Kapolda Sumut.
Hingga kini, jajaran Polda Sumut terus melakukan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. (Ant)