Alasan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Dinilai Melakukan Pelanggaran Kode Etik
ERA.id - AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara hingga dikeluarkan dari polisi. Lantas apa saja alasan AKBP Achiruddin dipecat dari Polri? Simak selengkapnya melalui artikel berikut.
Sebagaimana Era beritakan sebelumnya, AKBP Achiruddin jadi tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Alasan AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri
Melanggar 3 Kode Etik
Alasan pertama AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari polisi dikarenakan dinilai melanggar tiga kode etik profesi. Hal tersebut membuat AKBP Achiruddin dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dikenakan Pasal Berlapis
Selain itu, AKBP Achiruddin juga dikenakan pasal berlapis atas dugaan penganiayaan bersama anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan jika proses hukum terhadap AKBP Achiruddin sudah dinaikan proses pidananya.
"Hari ini ditetapkan sebagai tersanga karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," jelas Kapolda.
Adapun Kapolda menjelaskan jika AKBP Achiruddin dikenai pasal berlapis atas dugaan turut serta melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin juga diduga membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu prosesnya dalam waktu dekat, pidana umum 304,55,56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta atau tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terangnya.
Masih Bisa Melakukan Banding
Beberapa kode etik yang dilanggar AKBP Achiruddin di antaranya:
- terbukti bersalah sebagai anggota Polri (yang aktif dan berpangkat AKBP) telah membiarkan anaknya (Aditya Hasibuan) menganiaya mahasiswa (Ken Admiral) di hadapannya.
- AKBP Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodong diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Kapolda Sumut Irjen Panca menegaskan jika AKBP Achiruddin diberhentikan secara tidak hormat. Meskipun demikian, Polda Sumut memberikan waktu selama 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Adapun AKBP Achiruddin dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti yaitu pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Kasus Solar Ilegal
Sebelumnya AKBP Achiruddin juga diduga menjadi pemilik pabrik solar oplosan, namun belakangan diketahui jika dirinya hanya berperan menjadi backing dan diduga mendapatkan gratifikasi.
Dilansir dari Kompas, terkait dengan gratifikasi, Kapolda Sumut kembali menjelaskan, jika sekarang penyidik sedang bekerja dan ada beberapa aset yang ditelusuri di antaranya mobil.
"Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan," jelas Kapolda.
"Termasuk juga sepeda motor Harley dan itu sudah diperiksa teman-teman sekarang sedang mungkin mengejar semua alirannya dan itu sudah di tim khusus sudah dijual ya sudah dijual 2017. Kita minta hasil penjualan itu dari mana, pasti teman-teman sampai ke sana," katanya.
Kapolda juga mengapresiasi PPATK yang sudah memberikan feedback tentang rekening yang bersangkutan. Mengenai kemungkinan kasus ini ditarik ke KPK, pihaknya sedang berproses terkait dengan gratifikasi yang berkaitan dengan UU Pemberantasan Korupsi.
Selain alasan akbp achiruddin dipecat dari polri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…