Prabowo Akan Bersaing dengan Gagasan dan Program Lawan Ganjar dan Anies di Pilpres 2024

ERA.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan bersaing menggunakan gagasan dalam melawan calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam pesta demokrasi pemilihan presiden 2024. 

"Kita akan bersaing dengan gagasan, kita akan bersaing dengan ide, kita akan bersaing dengan program," kata Prabowo. 

Saat berorasi dalam acara Reuni Akbar dan Halalbihalal Purnawirawan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/5/2023). 

Sebagai bangsa yang berjiwa besar, ia meminta tidak ada lagi yang memanfaatkan politik sebagai wahana untuk saling menjelekkan dan mengadu domba.

"Perbedaan tidak ada masalah, mari kita jadi bangsa yang dewasa, menjadi bangsa yang yang berjiwa besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang tidak mau diobrak-abrik lagi, bangsa yang tidak mau diadu domba lagi," kata dia

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai putra terbaik bangsa.

 Prabowo menyebut keduanya sama-sama memiliki niat berbuat baik untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kita sudah lihat sekarang mungkin pasangan (calon presiden) yang sudah dicalonkan Mas Ganjar Pranowo dan Mas Anies Baswedan. Saya ingin katakan mereka dua-duanya adalah putra-putra terbaik bangsa juga. Mereka juga niat untuk berbuat baik," ujar Prabowo

Bagi Prabowo, baik Ganjar maupun Anies adalah sosok yang ia kenal sebagai sahabat sehingga pada Pilpres 2024, ia meminta para pendukungnya tidak terprovokasi untuk saling manjatuhkan.

Selain itu, ia menginginkan kontestasi Pilpres 2024 tidak diwarnai dengan ketegangan.

"Kita ajak semuanya, sudahlah kita maju dengan baik enggak usah tegang-tegangan," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)