Sosok Swita Glorite Agen Sinarmas MSIG yang Jadi Terpidana Kasus Penipuan Rp200 M
ERA.id - Sosok Swita Glorite Supit ditentukan sebagai terpidana atas kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). Ia menipu korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai agen. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai nilai Rp200 miliar.
Ia ditetapkan oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Penunjukan Swita ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada tanggal 14 Desember 2018.
Dalam fakta persidangan perkara Pidana diungkapkan bahwa Swita ditunjuk oleh perusahaan asuransi yang menjalin kerjasama dengan asuransi Jepang ini sebagai Agen Asuransi yang berprestasi dan sudah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar untuk perusahaan.
Swita Ikut Berkontribusi Secara tidak Langsung
Swita juga ikut memberikan kontribusi atas kinerja Sinarmas MSIG secara tidak langsung, termasuk di dalamnya dana-dana premi yang dibayarkan oleh para korban.
Dari beberapa foto yang tersebar melalui media sosialnya maupun yang diterima CNBC Indonesia, Swita terkesan 'dekat' dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 Gideon, dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Pada tahun 2020, Swita bahkan mendapatkan penghargaan sebagai top 10 Relationship Director Sinarmas MSIG melalui bisnis agensi asuransinya yang sudah tersebar di berbagai cabang termasuk di Kelapa Gading, Jakarta.
Padahal, jika dilihat dari fakta-fakta di persidangan, Swita telah menjalankan aksi pemalsuan polis nasabah sejak tahun 2017. Swita memberikan perintah kepada bawahannya untuk melengkapi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan dan seizing nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun mencairkan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut. Sampai saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak mendapatkan sepeser pun pencairan dana tersebut.
Terkait hal ini, pada tahun 2021 lalu Swita telah ditetapkan hukuman pidana. Ia didakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Sinarmas MSIG Life Sudah Melakukan Audiensi dengan Para Korban
Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut, Sinarmas MSIG Life telah melakukan audiensi dengan para korban untuk mendorong penyelesaian sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tetap melayani proses klaim terhadap polis resmi korban yang diterbitkan perusahaan, sesuai dengan manfaat/nilai polis yang dimiliki dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.
Namun, tiga tahun kemudian, kabar uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti berapa nilai uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG Life.
Perlu diingat, menurut aturan Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, pada pasal 28 disebutkan, Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul jika Agen Asuransi sudah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
Ikuti Artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin paham, Bikin Nyaman…