Kasus Penipuan Ponsel Rihana-Rihani, Polisi Sita Puluhan Jenis Barang Saat Penggeledahan
ERA.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Reza menjelaskan, penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan agen (reseller) ponsel si kembar, Rihana dan Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7).
"Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan Rihana dan Rihani," kata Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu.
Reza menjelaskan tujuan ke rumah kontrakan tersebut adalah mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022.
Saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban agen telepon seluler (ponsel).
"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata dia.
Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi Rihana dan Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari dan lain-lain," katanya.
Selanjutnya, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.