AG Klaim Jadi Orang yang Pertama Tolong David Usai Dianiaya, Kalian Percaya?

ERA.id - Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan kliennya menjadi orang pertama yang menolong David (17) saat dianiaya anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).

"Anak AG adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong D, terlihat dari rekaman kamera tersembunyi (CCTV)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui, di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023) dikutip dari Antara.

Mangatta menerangkan anak AG ikut membantu petugas keamanan untuk membalikkan tubuh korban D dan mengecek kondisinya usai dianiaya.

Menurut dia, dalam waktu enam menit 17 detik, anak AG tidak pernah meninggalkan korban D dengan tetap menemaninya hingga dibawa ke dalam mobil untuk dilarikan ke rumah sakit.

"Keterangan saksi N dalam persidangan yang menerangkan dirinya yang pertama kali menolong anak D sudah jelas tidak terbukti dan terbantahkan," ujarnya sambil menunjukkan rekaman CCTV.

Selain itu, Mangatta juga menegaskan anak AG tidak merokok saat penganiayaan melainkan sebelum kejadian dan saat itu AG malah menghadap ke arah yang lain.

Sehingga, menurut dia, pertimbangan Hakim yang menerangkan bahwa anak AG merokok sambil menyaksikan D dengan keadaan santai jelas tidak terbukti.

"Anak AG juga dipaksa oleh Mario Dandy untuk menyaksikan dan memperhatikan tendangan pertama yang akan dilakukannya kepada D," tambahnya.

Kendati demikian, AG merasa takut serta tidak sanggup menyaksikan dan menyampaikan ketakutannya dibalik badan Shane Lukas yang membuat Shane menghentikan aksi Mario.

Selain itu, diungkapkan Shane merupakan orang satu-satunya yang melakukan perekaman terhadap pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Mario. AG hanya memegang ponsel bukan melanjutkan rekaman.

"Anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS. Jadi MDS ini adalah orang yang membuat anak AG berada di lokasi saat itu," tutupnya.

Mangatta menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk kasasi. Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui, di Jakarta, Kamis.