Selidiki Asal Muasal Senjata Air Gun yang Dipakai Pelaku Penyerangan Kantor MUI, Polisi Tangkap 3 Orang
ERA.id - Polisi menyelidiki asal muasal senjata air gun yang dipakai Mustopa NR, pelaku penyerangan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat. Dari pendalaman ini polisi menangkap tiga pelaku.
"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Hengki hanya menerangkan Mustopa membeli senjata air gun ini dari seseorang berinisial H. Untuk Identitas atau inisial dua orang yang ditangkap lainnya, Hengki belum memberi penjelasan.
"Salah satunya atas nama inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Perwira menengah (Pamen) Polri ini pun menyebut pendalaman terhadap ketiga pelaku ini akan terus dilakukan. Dia menerangkan masyarakat tidak diperbolehkan memakai air gun.
"Dan (peluru air gun) ini bisa dimodifikasi, di situ berbahaya. Dan ini tidak ada payung hukum. Oleh karenanya apabila menggunakan air gun, itu melanggar UU Darurat (Nomor) 12 (Tahun) 1951, atau digunakan untuk pengancaman, ini ada tindak pidana yang lain," ucap Hengki.