Tiga Orang Pemasok Senjata Pelaku Penembakan Kantor MUI Jakarta Ditangkap

ERA.id - Polisi menetapkan tiga orang, yakni D, N, dan H sebagai tersangka karena diduga menjadi pemasok senjata jenis air gun ke Mustopa NR, pelaku yang menyerang di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Namun, Panji belum merinci ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berapa.

Sebelumnya, polisi menyelidiki asal muasal senjata air gun yang dipakai Mustopa NR. Dari pendalaman ini polisi menangkap tiga pelaku.

"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Hengki hanya menerangkan Mustopa membeli senjata air gun ini dari seseorang berinisial H. Untuk Identitas atau inisial dua orang yang ditangkap lainnya, Hengki belum memberi penjelasan.

"Salah satunya atas nama inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.