Pemerintah Pastikan Tarif Masuk Borobudur untuk WNA Lebih Mahal Dibanding Turis Lokal
ERA.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan tiket masuk kawasan wisata Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) yang lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal akan diiringi dengan peningkatan layanan.
“Pasti lebih mahal, tapi layanan yang diberikan juga lebih berkualitas untuk wisatawan mancanegara termasuk dari penerjemahnya, tour guide-nya harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang storynomic borobudur yang sangat kaya dengan peluang potensi ke depan,” kata Menparekraf Sandiaga kepada media di Jakarta, Senin (8/5/2023) dikutip dari Antara.
Kendati sejauh ini belum memiliki proyeksi mengenai harga tiket masuk kawasan Borobudur bagi WNA, Sandiaga memastikan konsep wisata di kawasan Borobudur untuk turis mancanegara akan condong kepada wisata berbasis lingkungan seperti ecotourism, glamping dan sebagainya.
“(Tiket) yang WNA masih kita tindak lanjuti, tapi untuk yang lahan otoritas sudah final dari peraturan menteri keuangan ini sedang kita sosialisasikan. Ini banyak lebih ke berbasis lingkungan,” ucapnya.
Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000-Rp15.000 per sekali masuk per orang.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan tiket kendaraan sebesar Rp5.000-Rp25.000 per sekali masuk. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Mei 2023.
Ketetapan tarif tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal. Besaran tarif tiket masuk bagi WNA akan ditentukan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
PMK tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan tarif layanan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Dari sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan untuk menggalang dana sosial seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.