Tarif Baru Masuk Kawasan Candi Borobudur Murah, Seharga Warteg
ERA.id - Borobudur, sebuah situs warisan dunia UNESCO yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Nah, bagi yang ingin berwisata, penting untuk mengetahui tarif baru masuk kawasan Candi Borobudur.
Perlu diketahui, Candi Borobudur adalah salah satu tempat wisata paling populer di Indonesia. Sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah telah memberlakukan tarif baru untuk masuk ke kawasan Borobudur.
Tarif Baru Masuk Kawasan Candi Borobudur
Sebelum tarif baru diberlakukan, tarif masuk ke kawasan Borobudur mengundang kontroversi. Hal tersebut lantaran dari yang mulanya Rp50 ribu, naik hingga menjadi Rp750 ribu.
Namun pemberlakukan harga tiket Rp750 ribu tersebut ternyata berlaku bagi pengunjung yang hendak naik ke bangunan Candi Borobudur. Adapun pembelian tiket masuk Borobudur dilakukan secara reservasi online.
Namun, kenaikan tarif masuk ini juga menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan wisatawan. Beberapa pengunjung menganggap tarif baru terlalu mahal dan memperberat biaya untuk mengunjungi kawasan Borobudur.
Meskipun demikian, beberapa pihak menganggap bahwa kenaikan tarif masuk diperlukan untuk memastikan situs bersejarah tersebut tetap terawat dengan baik.
Tarif Masuk Candi Borobudur 2023, Berlaku Bulan Mei
Terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetapkan tarif terbaru masuk ke kawasan Borobudur sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menariknya, harga terbaru masuk kawasan Borobudur cukup terjangkau, bahkan seharga sekali makan di warung tegal (warteg) dengan lauk sederhana. Pengunjung akan dibanderol harga Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang untuk sekali masuk.
Kemudian, untuk kendaraan yang masuk ditetapkan tarif sebesar Rp5.000 hingga Rp25 ribu untuk sekali masuk. Namun harga tersebut merupakan harga masuk ke kawasan Borobudur.
Berlaku untuk Kawasan Borobudur Saja
Namun jangan salah, tarif baru tersebut hanya untuk masuk ke kawasan Borobudur, bukan taman wisata Candi Borobudur.
Perlu diketahui, Kawasan Borobudur adalah wilayah yang dikelola Badan Otoritas Borobudur (BOB) yang meliputi Borobudur Highland, Joglo Semar, Dieng, Wonosobo, dan yang lainnya.
Zona Otorita Badan Otorita Borobudur merupakan kawasan hutan seluas 309 hektar yang berlokasi di Perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemberlakukan aturan baru tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.
Akan tetapi, tarif baru tersebut hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Untuk wisatawan asing tarif tentu berbeda. Kemungkinan wisatawan asing ini akan dikenakan tarif hingga 200 persen dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK tersebut, Rabu (3/5).
Penyesuaian tarif masuk ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata. Pemerintah berharap bahwa dengan meningkatkan pendapatan dari kawasan Borobudur, akan membantu pengembangan dan pemeliharaan situs tersebut.
Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi kawasan Borobudur, pastikan untuk memperhatikan tarif masuk baru dan mempersiapkan anggaran yang cukup. Selain itu, pastikan juga untuk mematuhi aturan yang berlaku di kawasan Borobudur, seperti tidak merokok dan tidak merusak atau mengambil bagian dari situs tersebut.
Selain tarif baru masuk kawasan candi borobudur, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…