Pengacara Novanto Tolak Penayangan Sidang Dakwaan
Ketut menolak video sidang dakwaan ditayangkan karena masih mendengar pendapat ahli.
"Keberatan Yang Mulia, karena video ini akan memengaruhi saksi ahli," ujar Ketut Mulya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Hakim Kusno pun menerima keberatan Ketut. Kusno juga mengingatkan KPK, video sidang dakwaan tersebut dia terima sebagai bukti dan akan dia periksa sendiri.
"Jadi gini, pendapat ahli sudah jelas. Kami selesaikan dulu pertanyaan. Saya akan menyaksikan (video dakwaan)," ucap hakim Kusno.
Hari ini merupakan kali pertama digelar sidang dakwaan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Sejak dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, sidang sudah dua kali skors karena alasan kesehatan Novanto.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.