Hotman Paris: Teddy Minahasa Akan Banding, Hakim Cuma Copy Paste Tuntutan dan Replik Jaksa

ERA.id - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan banding usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke dirinya.

"Sudah pasti banding, sampai PK (peninjauan kembali) nanti, masih panjang perjalanan ini," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman menerangkan majelis hakim yang menangani perkara Teddy Minahasa tidak melihat fakta persidangan secara utuh. Beberapa contohnya, hakim dinilai tak melihat fakta perihal tidak ada saksi dan bukti lainnya atau rekaman CCTV yang memperlihatkan Teddy menikmati uang hasil penjualan sabu seberat lima kilogram (kg).

Hakim juga dianggap tak mempertimbangkan fakta perihal tidak adanya bukti Teddy Minahasa memerintahkan mantan buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

"Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa, meng-copy paste ya," ucap Hotman Paris.

Diketahui, hakim PN Jakbar menyebut vonis hukuman penjara seumur hidup ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal meringankan dalam vonis ini ialah Teddy Minahasa belum pernah satu dihukum dan mendapat banyak penghargaan di institusi Polri.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakbar, hari ini.

Untuk hal memberatkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini yakni Teddy ikut menikmati hasil penjualan sabu seberat lima kilogram (kg). Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hakim juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri dan tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda dalam peredaran gelap narkotika. Hal memberatkan lainnya adalah terdakwa kasus narkoba ini juga dianggap tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan saat di persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon Sarman.