Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum
ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa bungkam usai mendengar jika dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) selesai sekira pukul 13.45 WIB. Mantan Kapolda Sumbar ini mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan jaksa ini.
Selesai sidang, Teddy menghampiri tim penasihat hukumnya dan Jenderal bintang dua Polri ini berbincang sebentar dengan Hotman Paris Hutapea. Setelah itu, Teddy dipeluk salah satu tim penasihat hukum lainnya.
Mantan Kapolda Sumbar ini tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media. Dia hanya mengangkat tangan kanannya ke jurnalis sambil tersenyum.
Setelah itu, petugas kejaksaan membawa Teddy Minahasa keluar ruang persidangan.
Sebelumnya, JPU menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan tuntutan terhadap Teddy ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU saat membacakan tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di PN Jakbar, hari ini.
Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Jaksa juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri.
Hal memberatkan lainnya adalah Teddy telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Lalu, Teddy dinilai tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda untuk dalam peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ujar jaksa.
Teddy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ucap jaksa.