Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria tetap divonis 2 tahun penjara.

Putusan itu dibaca majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat sidang pembacaan putusan banding Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Sugeng Hiyanto saat membacakan putusan banding Agus Nurpatria di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri ini harus tetap berada di dalam tahanan.

Diketahui, pada putusan tingkat pertama, Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Agus dengan pidana tiga tahun penjara.

Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.