Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Putranto Divonis 2 Tahun Penjara
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda ke mantan anak buah Ferdy Sambo ini dengan Rp20 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Akhmad Suhel.
Diketahui, vonis terhadap eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Agus dengan pidana tiga tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.