Modus Belikan Baju Lebaran, Pria di Kronjo Tangerang Cabulli Anak Dibawah Umur

ERA.id - AR alias Ozen (25) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa (9/4/2023). Seorang pria wiraswasta tersebut ditangkap lantaran telah mencabuli anak dibawah umur dengan modus membelikan baju lebaran.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, hal tersebut terjadi pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Korban diajak pelaku ke kos-kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku menjemput korban yang diawali dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan idul fitri. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke kosan pelaku,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Didik menyampaikan, peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023. Pihaknya pun melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (9/5/2023) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas hal tersebut terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun," jelasnya.