Empunya Konsesi Tambang Pasir Laut Takalar Kembalikan Miliaran Duit Negara ke Kejati Sulsel
ERA.id - Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar.
Uang kerugian negara itu dikembalikan oleh perusahaan empunya konsesi tambang pasir, PT Banteng Laut Indonesia.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp483.340.000 dari AN, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (11/5/2023).
Uang yang dikembalikan itu adalah sebagian dari total korupsi yang merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Proses pengembalian uang kerugian negara itu, kata Soetarmi, berlangsung di kantor Kejati Sulsel pada Rabu (10/5/2023).
“Penyitaan kerugian negara untuk dijadikan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Soetarmi.
Lebih lanjut, kata Soetarmi, penyidik juga sudah lebih dulu menyita kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Uang disita dari perusahaan pemilik konsesi tambang pasir lainnya, PT Alefu Karya Makmur senilai Rp4.579.003.750 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada 6 Desember 2022 tahun lalu.
Menyusul penyitaan dari PT Banteng Laut Indonesia pada 30 Januari 2023 sebesar Rp2.000.000.000 miliar. Pengembalian kerugian negara dari PT Banteng Laut Indonesia, Rabu kemarin adalah yang kedua kalinya.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga menyelamatkan 100 persen kerugian negara dalam kasus tersebut,” tegas Soetarmi.
Dalam kasus ini diketahui, terdapat tiga orang tersangka. Masing-masing GM, mantan Kepala BPKD Takalar. Kemudian, JM dan HB, mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar. Berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.