Resmi Pakai 01 dan 02 dalam Pemilu 2019, Ini Alasan KPU!
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Menariknya, bukan nomor 1 atau 2. KPU justru memberi dua pasang calon itu nomor urut 01 dan 02.
Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, alasan pemberian nomor urut 01 dan 02 adalah supaya enggak ada bias antara nomor urut partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Ini nanti supaya tidak bias terhadap partai yang menggunakan angka 1 dan angka 2. Termasuk juga supaya semua menjadi berbeda. Penomoran untuk parpol berbeda, untuk DPD berbeda, juga untuk penomoran paslon presiden-wakil presiden," tutur Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Kata Arief, setelah disepakati parpol, angka 01 dan 02 akan dimasukkan dalam surat suara. Selain itu, angka 01 dan 02 inilah yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Saya meminta karena semua sepakat dan tidak ada aturan yang dilanggar maka kami pun sedia dan semuanya mengambil kesepakatan," ucap Arief.
Arief melanjutkan, karena nomor urut capres-cawapres telah ditentukan, maka foto nama paslon sudah bisa dicetak dipublikasikan kepada masyarakat. Maka, Arief mengingatkan agar paslon berkampanye dengan damai.
"Kampanyelah dengan damai, kampanye dengan aman, jangan saling menghujat dan jangan saling menghina, tapi tampilkan program visi misi anda untuk mendapatkan keyakinan masyarakat akan memilih anda," pungkasnya.