Jawaban KPU soal Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi
KPU juga bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk penanganan pengadministrasian dana kampanye pasangan tersebut.
"Hasil audit KAP pada dana kampanye capres-cawapres hasilnya patuh. KPU, dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya, semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (13/6) malam.
Pernyataan ini menanggapi tudingan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan kejanggalan setoran dana kampanye paslon 01 dari dana pribadi Joko Widodo.
Tudingan tersebut turut dilayangkan kubu paslon 02 dalam petitum yang masuk dalam perbaikan materi gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
KPU, kata Wahyu, belum mempersiapkan jawaban atas hal itu dan menunggu MK menerima revisi perbaikan atau tidak.
"Dalam persidangan nanti, KPU melalui kuasa hukum akan bertanya apakah perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh tim hukum 02 itu diteima atau tidam oleh MK. Kalau diterima, akan kita jawab sebagaimana mestinya," ungkap dia.
Supaya kamu tahu, tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim temuannya soal calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyetor dana kampanye. Mereka menyatakan ada penerimaan sumbangan pribadi Jokowi tertanggal 25 April 2019.
"Sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo dalam bentuk uang sejumlah Rp19.508.272.030 dan bentuk barang sejumlah Rp25.000.000," tulis keterangan tim hukum Prabowo.
Mereka lalu melihat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Di sana tertulis harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu tiga belas hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" tuturnya.
Tim era.id menelusuri hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019 di situs web resmi KPU. Tercatat, penerimaan dana dari pasangan calon 01 sejumlah Rp0.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi yang mengaudit laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 termasuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandi menyatakan, baik Jokowi dan Prabowo dinyatakan memenuhi syarat kepatuhan.