Polisi Tangkap Pria yang Perkosa Ibu Muda di Jakut, Tersangka Kakak Angkat Suami Korban
ERA.id - Seorang ibu rumah tangga, AAM (18) melaporkan teman suaminya, Jul Fadli bin Darwin (33) ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) karena telah diperkosa dua kali. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tindak lanjut, melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Terpisah, kuasa hukum AAM, T Arifin menjelaskan AAM bersama anaknya yang masih balita datang dari Aceh ke Jakarta untuk ikut suaminya, IDI (26). Suami korban tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi memiliki orang tua angkat di Jakarta. Tersangka Jul Fadli adalah anak dari orang tua angkat IDI.
AAM kenal Jul Fadli usai dikenalkan suaminya pada Desember 2022 lalu. Pada Senin (20/2) malam, Jul Fadli meminta IDI datang bersama istrinya ke rumah kosnya di kawasan Pademangan, Jakut. Sesampainya, pelaku meminta suami korban untuk membeli pewangi ruangan di swalayan.
Ketika korban dan anaknya menunggu di rumah Jul Fadli, saat itulah pemerkosaan pertama terhadap AAM itu terjadi. Pemerkosaan ini terjadi di depan anak korban.
"Karena kalah kuat dari pelaku, akhirnya pelaku berhasil memerkosa korban," ucap Arifin.
Korban tak berani menceritakan peristiwa ini karena diancam Jul Fadli. Lalu pada Jumat (3/3), AAM bersama IDI dan adik iparnya kembali ke rumah tersangka dan meminta dicarikan tempat kos.
Tersangka lalu memberi uang ke IDI dan menyuruhnya pergi bersama adiknya untuk mencari kos-kosan. Keduanya pun pergi dan AAM bersama anaknya kembali menunggu di tempat tersangka. Saat itulah pemerkosaan kedua terhadap korban terjadi.
"Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami ke suami. Kemudian dibawa oleh suaminya ke Polsek Pademangan. Polisi akhirnya datang ke lokasi kejadian dan pelaku sudah kabur," ujar Arifin.
Tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHP.