Polisi Bantah Suami Punya Pistol di Kasus Pasutri Sama-sama Jadi Tersangka KDRT di Depok
ERA.id - Polisi membantah seorang suami, BI memiliki pistol dan digunakan untuk mengancam istrinya, PB dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, di mana keduanya ditetapkan menjadi tersangka KDRT.
"Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, KDRT ini terjadi diduga karena masalah keuangan yang berujung cekcok hingga berujung penganiayaan. Keduanya pun melaporkan kasus ini ke polisi dan pasangan suami istri (pasutri) ini sama-sama ditetapkan menjadi tersangka KDRT.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama P diduga menjadi korban KDRT selama 14 tahun. Namun, ketika korban melaporkan suaminya ke polisi, ia malah dilaporkan balik dan dijadikan tersangka hingga ditahan di Polres Depok.
Kasus tersebut diungkap oleh adik kandung korban, Sahara, lewat Twitter-nya @saharahanum pada Selasa (23/5). "Kakak gue korban kdrt malah dijadikan tersangka!!! dipaksa damai sama suaminya," tulis Sahara sambil menyematkan foto wajah kakaknya yang babak belur.
Menurut sang adik, korban yang berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali dianiaya suaminya hingga nyaris kehilangan nyawa dan pada Februari lalu, P kembali dianiaya sang suami. P melaporkan kasus ini ke polisi, namun sang suaminya ternyata melakukan hal yang sama.
Setelah menunggu sekitar dua bulan, P justru dijadikan tersangka dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sementara sang suami tidak ditahan sama sekali. Pelaku juga disebut memiliki pistol sehingga korban tak berani melapor sebelumnya.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh," ujar Sahara.