Viral Ruko di Pluit Jakarta Utara di Bahu Jalan, Heru Budi Minta Wali Kota Cek Izinnya
ERA.id - Viral di media sosial sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang dinilai menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek langsung di lapangan terkait masalah tersebut.
"Bangunan itu sudah lama, Yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara," kata Heru di kawasan Monas, Sabtu malam (13/5/2023).
Selain itu, Heru juga meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit.
Kemudian, Heru juga meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana," ucap Heru.
Sebelumnya, video viral itu juga menunjukkan keributan yang terjadi antara Ketua RT setempat bernama Riang Prasetya dengan pemilik ruko yang mendirikan bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, berinisial F.
Untuk diketahui, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit tersebut menemukan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Oleh karena itu, rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Tentunya, kata Jogi, pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut. (Ant)